RadarJawa – Dalam rangka pemenuhan hak Narapidana dan Anak Binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palu, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, Kamis (25/12).
Kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran Lapas Kelas IIA Palu. Acara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna sebagai bagian dari pembinaan serta penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan daftar penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. “Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Natal ini diharapkan menjadi penguat semangat untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Kakanwil.
Dalam pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sebanyak 51 orang WBP Lapas Kelas IIA Palu dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh remisi dengan rincian sebagai berikut: Remisi 15 hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang, serta Remisi 2 bulan sebanyak 5 orang.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan. “Remisi menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri menuju reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujar Kalapas Palu.
Pemberian remisi ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim pembinaan yang positif dan kondusif di dalam Lapas, sekaligus memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahan, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Palu berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas.
