TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Sosialisasikan Rezim KI Kepada IKM Luwuk

RadarJawa — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan kegiatan penyuluhan Kekayaan Intelektual dengan peserta para IKM Kota Luwuk. Dengan mengusung tema “Wujudkan Karya Kreatifmu yang Terlindungi di Era Digital”, sosialisasi ini menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum pada setiap karya dan produk lokal.

Kabid Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere dalam paparannya menjelaskan tusi bidang KI meliputi pelayanan pendaftaran, konsultasi, edukasi, hingga penguatan sistem perlindungan KI melalui koordinasi dan monitoring. Lebih jauh, ia menyampaikan penjelasan menyeluruh mengenai rezim KI, termasuk bagaimana Hak Cipta melindungi karya seni, Merek melindungi branding produk, Paten melindungi temuan teknologi, Desain Industri melindungi tampilan estetis, Rahasia Dagang melindungi formula dan strategi bisnis, serta Indikasi Geografis menjadi simbol identitas daerah.

Ia juga menghimbau agar IKM di Kota Luwuk segera mendaftarkan merek produk mereka. “Banyak kasus kerugian karena merek tidak didaftarkan. Sudah saatnya IKM Luwuk melangkah maju dengan produk yang memiliki perlindungan hukum,” tegasnya. Rabu, (3/12/2025).

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui BRIDA Banggai turut mendukung penuh melalui penyediaan anggaran KI yang mencakup pendaftaran merek gratis bagi pelaku IKM dan UKM. Pendampingan teknis dilakukan oleh Agen Layanan KI yang telah dibentuk oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan KI yang terjangkau, cepat, dan relevan dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. Kabupaten Banggai telah memberikan contoh baik melalui dukungan anggaran KI,” ungkapnya.

Type above and press Enter to search.