RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Donggala menggelar harmonisasi rancangan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (27/11).
Pembahasan menitikberatkan pada kejelasan struktur kewenangan dan pelaksanaan tugas Satpol PP.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memimpin penelaahan terkait kebutuhan penyempurnaan norma, outline prosedur, serta keselarasan rancangan dengan peraturan tingkat nasional. Perangkat daerah hadir memberikan paparan teknis terkait implementasi SOP di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa tugas Satpol PP membutuhkan kepastian hukum agar berjalan efektif.
“SOP yang baik harus memberikan batasan kerja yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Harmonisasi memastikan SOP tersebut siap dijalankan,” ujarnya.
Dalam penjelasan lainnya, ia menyebutkan pentingnya penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat.
“Regulasi harus mampu menjawab dinamika pelayanan publik serta memberikan dukungan operasional yang kuat bagi personel Satpol PP,” tambahnya.
Dengan proses ini, SOP diharapkan lebih terukur, operasional, dan mendukung peningkatan ketertiban umum di Donggala.
