RadarJawa — Kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Banggai Tahun 2025 kembali menjadi contoh kolaborasi solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Pemerintah Daerah Banggai dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kerja bersama dua level pemerintahan mampu memperkuat sistem bantuan hukum nasional.
Dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Jum’at, (15/11/2025), kegiatan ini tidak hanya membahas aspek teknis pendirian Posbankum, tetapi juga memperkuat pola koordinasi antara kedua institusi. Rakhmat menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum di daerah sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor.
“Saat pusat dan daerah bergerak bersama, maka akses keadilan dapat diwujudkan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy menyebut bahwa keberadaan Posbankum merupakan bukti nyata bagaimana kebijakan pusat dijalankan melalui perangkat daerah hingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kepala Divisi P3H, Sopian, menambahkan bahwa sinergi juga harus terbangun antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan. Ketiga elemen ini disebut sebagai fondasi utama terciptanya ekosistem keadilan yang inklusif.
Melalui pola kolaboratif ini, penyusunan dasar hukum, pembinaan SDM, pengawasan layanan, dan pengendalian mutu dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. Pemerintah daerah mendapatkan pendampingan dari pusat, sementara pusat memperoleh masukan lapangan dari daerah—membentuk alur kerja dua arah yang kuat.
Kegiatan fasilitasi ini sekaligus menegaskan posisi Kemenkum Sulteng sebagai mitra strategis pemda dalam memperkuat layanan hukum daerah. Langkah ini menjadi bagian dari agenda prioritas peningkatan budaya hukum masyarakat dan pemerataan layanan akses keadilan.
