TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Regulasi ASN Parigi Moutong Diharapkan Perkuat Pelayanan Publik

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung penguatan sistem birokrasi dan tata kelola aparatur daerah. 

Melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi tiga rancangan peraturan bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Kanwil berupaya memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulteng pada Senin (13/10) dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang Undangab Kanwil Serta perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong bersama perangkat daerah terkait. 

Tiga rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Raperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan dan Peta Jabatan ASN, serta Raperbup tentang Nilai dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga rancangan ini saling berkaitan dan menjadi dasar penting bagi penerapan sistem kepegawaian yang lebih terukur, transparan, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui proses harmonisasi, seluruh ketentuan dalam rancangan tersebut ditelaah secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan substansinya mampu memperkuat tata kelola manajemen ASN secara menyeluruh.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

“Harmonisasi ini kami pandang sebagai proses penting dalam memastikan seluruh regulasi daerah tersusun secara terukur dan terarah. Dengan demikian, kebijakan yang lahir nantinya benar-benar mampu memperkuat kualitas kinerja aparatur sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menata ulang sistem kerja aparatur, mulai dari penetapan kelas jabatan, pengaturan standar kompetensi, hingga penyusunan peta jabatan yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Kita mendorong agar pengaturan ini menjadi pijakan bagi terwujudnya birokrasi yang efektif dan berdaya saing. Penataan nilai dan kelas jabatan harus berjalan seiring dengan pemetaan kompetensi agar aparatur mampu bekerja sesuai kapasitasnya dan mendapatkan penghargaan yang layak,” lanjutnya.

Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan tiga Raperbup tersebut menjadi peraturan resmi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di Kabupaten Parigi Moutong. 

Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, diharapkan sistem kepegawaian daerah semakin profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik.

Type above and press Enter to search.