RadarJawa — Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang diselenggarakan Kanwil Kementerian HAM Sulteng, pada Kamis, (9/10/2025), bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nomor PDK.2.HA.01.03-240 tanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di daerah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulteng, Mangatas Nadeak, dan diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait yang berperan dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial.
Mangatas menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi, tetapi merupakan bukti nyata kesungguhan Kementerian HAM dalam mengawal agenda keadilan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di daerah. “Pendekatan non yudisial bukan berarti mengabaikan prinsip keadilan, melainkan menjadi jalan pemulihan yang lebih humanis, konstruktif, dan berpihak kepada korban. Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga sebagai penyembuh luka sejarah bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, turut menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus HAM berat tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Kemenkum Sulteng berkomitmen menjadi jembatan koordinasi di daerah agar setiap rekomendasi penyelesaian HAM berat dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selama rapat, peserta membahas secara komprehensif perkembangan pelaksanaan rekomendasi, kendala administratif yang masih dihadapi, serta strategi penguatan kerja sama antarinstansi. Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan ditindaklanjuti sebagai langkah strategis di tingkat pusat dan daerah.
Kegiatan ini juga menegaskan kembali peran Kemenkum Sulteng sebagai pelaksana kebijakan HAM di wilayah, yang tidak hanya berfungsi administratif tetapi juga substantif dalam memastikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan diterapkan di setiap lini pemerintahan khususnya dalam pembentukan produk hukum hingga pembinaan hukum.
Dengan semangat kolaborasi dan keadilan restoratif, Kemenkum Sulteng terus berupaya menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

