TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Rotan Palu Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong lahirnya Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui kunjungan ke Bamba Rattan, sentra kerajinan rotan di Kota Palu, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan monitoring dan evaluasi sebagai langkah awal pengusulan kawasan berbasis Desain Industri.

Bamba Rattan, yang digagas pengrajin lokal Kamardin, dikenal dengan inovasi produk rotan yang telah mendaftarkan desain industrinya sejak 2019. Produk-produk yang dihasilkan bahkan telah dipamerkan di berbagai ajang nasional hingga internasional, menjadikan industri ini sebagai salah satu representasi kreativitas Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam melindungi industri kreatif.

“Industri kreatif seperti Bamba Rattan adalah aset berharga Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan KI, karya pengrajin tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melengkapi seluruh data dukung untuk pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta menjajaki kawasan industri rotan di Kabupaten Sigi untuk memperluas dampak perlindungan hukum ini.

Type above and press Enter to search.