TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Penulis Daftarkan Buku Sebagai Hak Cipta

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Dalam sebuah Forum Konsultasi Pubkik yang digelar Balai Bahasa Indonesia Sulawesi Tengah di Swissbell Hotel, Senin, (27/10/2025), Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, mengajak para penulis, penerbit, dan pembuat buku agar tidak menunda pendaftaran hak cipta atas karya tulis mereka.

Dalam paparannya, Nur Ainun menegaskan bahwa pendaftaran hak cipta merupakan perlindungan hukum paling fundamental bagi industri literasi. Ia menjelaskan, perlindungan ini sangat penting di tengah maraknya fenomena pembajakan buku, plagiarisme, hingga reproduksi digital ilegal yang kian meresahkan para pelaku kreatif.

“Buku bukan sekadar karya tulis. Ada proses penelitian, analisis, kreativitas, dan investasi pikiran serta waktu seorang penulis di dalamnya. Karena itu, perlindungan hak cipta menjadi bentuk penghargaan atas jerih payah intelektual, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya tersebut,” ujar Nur Ainun.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara online melalui laman e-Hak Cipta, sehingga semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus perlindungan KI tanpa proses yang rumit dan berbelit. Selain bukti kepemilikan, hak cipta juga dapat mendukung aspek komersialisasi, royalti, serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Lebih jauh, kegiatan tersebut turut menyoroti pentingnya literasi KI bagi para pelaku industri kreatif lokal. Nur Ainun mengingatkan bahwa banyak kasus sengketa terjadi karena lemahnya kesadaran terhadap legalitas karya sejak awal.

Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menegaskan komitmen kementerian untuk terus mendampingi para kreator buku di Sulawesi Tengah agar semakin memahami aspek hukum dari karya cipta.

“Kami mendorong para penulis untuk tidak hanya fokus pada proses kreatif, tetapi juga melengkapi karya dengan perlindungan hukum. Pendaftaran hak cipta merupakan langkah strategis untuk menjaga manfaat ekonomi dan moral yang melekat pada karya tersebut,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga mengajak pelaku kreatif, komunitas literasi, hingga akademisi untuk memanfaatkan berbagai layanan konsultasi kekayaan intelektual yang disediakan Kanwil Kemenkum Sulteng, baik secara tatap muka maupun pada layanan mobilisasi di berbagai event daerah.

Sebagai penutup, Nur Ainun menegaskan bahwa era digital membuat karya tulisan rentan disebarluaskan tanpa izin. Karena itu, perlindungan formal melalui pendaftaran hak cipta menjadi instrumen penting untuk mencegah kerugian dan menjaga nilai karya.

“Semakin cepat didaftarkan, semakin kuat posisi hukum penulis,” pungkasnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, advokasi, serta dukungan layanan KI bagi masyarakat, demi memperkuat budaya hukum dan literasi kreatif di Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.