TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Kepastian Hukum Sektor Tambang Lewat Harmonisasi Harga Patokan Mineral

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rapergub tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadilan.

Kegiatan yang dihadiri Dinas ESDM, Bappeda, dan Biro Hukum Pemprov Sulteng ini menekankan pentingnya penetapan harga yang selaras dengan kebijakan nasional serta menjamin keseimbangan antara nilai ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa regulasi sektor mineral harus memiliki stabilitas hukum agar menarik investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. “Harmonisasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi daerah,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenkum siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pertambangan yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulteng tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi contoh praktik tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

Type above and press Enter to search.