RadarJawa – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan se-Kota Palu tidak hanya akan berfungsi sebagai tempat pelayanan hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum dan wadah penyelesaian sengketa masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Palu, Irmayanti, saat membuka kegiatan sosialisasi akselerasi pembentukan Posbankum. Menurutnya, Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif, mulai dari bantuan hukum litigasi hingga penyelesaian sengketa secara damai.
“Keberadaan Posbankum harus lebih dari sekadar meja pelayanan. Ia harus menjadi ruang edukasi dan pusat penyelesaian konflik sosial di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mendukung penuh konsep tersebut.
“Posbankum bisa menjadi pusat literasi hukum masyarakat. Dengan begitu, masyarakat datang bukan hanya saat bermasalah, tetapi juga untuk belajar memahami hukum. Ini adalah langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” jelasnya.
Rakhmat menambahkan bahwa dengan adanya edukasi hukum, potensi konflik bisa diminimalisir. “Ketika masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, banyak masalah bisa dicegah sebelum membesar. Posbakum adalah instrumen pencegahan sekaligus penyelesaian,” kata Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ini juga menampilkan diskusi interaktif, di mana para lurah menyampaikan ide untuk memanfaatkan Posbakum sebagai media sosialisasi hukum secara rutin di kelurahan.
