RadarJawa - Pembebasan bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana sebelum menjalani seluruh masa hukumannya di penjara, dengan catatan ia harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan menjalani masa percobaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Tujuan utamanya adalah memberi kesempatan narapidana kembali ke masyarakat, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi narapidana, keluarganya, dan masyarakat secara umum, serta dapat membantu pembinaan dan rasa keadilan.
Syarat-syarat Umum Pembebasan Bersyarat
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi kriteria berikut:
1. Menjalani Masa Pidana Minimal
- Telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.
- Ketentuan dua pertiga masa pidana ini tidak boleh kurang dari sembilan bulan.
2. Berperilaku Baik
- Menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pidana.
- Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas dengan tertib dan jujur.
3. Menunjukkan Penurunan Risiko
- Terbukti menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko untuk melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
4. Adanya Penjamin
- Diperlukan penjamin, seperti keluarga inti, wali hukum, lembaga sosial, atau yayasan yang bersedia membimbing dan mengawasi narapidana setelah bebas, serta menjamin narapidana tidak akan melarikan diri atau melakukan pelanggaran hukum.
Tata Cara Pengajuan
Proses pengajuan pembebasan bersyarat melibatkan beberapa langkah, antara lain:
1. Pendataan dan Verifikasi: Petugas pemasyarakatan akan mendata narapidana yang berhak dan memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan.
2. Penyusunan Rekomendasi: Tim pengamat pemasyarakatan di lapas akan memberikan rekomendasi usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas.
3. Penerbitan SK: Setelah usulan disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang menjadi bukti legal pembebasan tersebut.
Tujuan dan Manfaat
1. Rehabilitasi Narapidana
: Memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan membangun kembali hidupnya.
2. Manfaat bagi Masyarakat
: Membantu pembinaan, menjaga keamanan, ketertiban umum, dan menegakkan rasa keadilan.
3. Pengurangan Biaya Negara
: Menghemat anggaran negara yang awalnya digunakan untuk biaya pemeliharaan lapas.
