TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Imbau Warga Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis yang telah disediakan oleh pemerintah. Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi kemenkum.go.id, dengan cara sederhana: klik menu Layanan Pembinaan Hukum, lalu pilih Bantuan Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma, tanpa biaya sepeserpun. “Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, bisa langsung mengakses situs resmi. Jangan takut atau ragu, karena pemerintah menjamin layanan ini bebas biaya,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warganya, khususnya masyarakat miskin yang kerap kali tidak mampu membayar jasa pengacara. Dengan adanya bantuan hukum gratis, semua warga negara memiliki peluang yang sama untuk memperoleh keadilan di hadapan hukum.

Bantuan hukum gratis ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak masyarakat miskin untuk mendapat akses terhadap keadilan. Layanan ini tidak hanya menyasar kasus besar, melainkan juga kasus sehari-hari yang sering dihadapi masyarakat.

Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat mengakses layanan dengan menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kemenkum. Di Sulawesi Tengah, tercatat belasan OBH yang siap melayani masyarakat dengan profesional dan akuntabel.

“Jangan sampai masyarakat salah langkah karena tidak tahu prosedur. Dengan adanya layanan ini, semua proses lebih transparan, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara hadir memastikan hak konstitusional setiap warga tetap terjaga,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sebagai literasi tambahan, penting diketahui bahwa layanan bantuan hukum ini bukan sekadar memberikan pendampingan di pengadilan. OBH juga berperan memberikan penyuluhan hukum, konsultasi, hingga advokasi non-litigasi seperti mediasi. Dengan begitu, layanan ini menyentuh akar persoalan hukum di masyarakat, bukan hanya sebatas saat kasus masuk pengadilan.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan layanan ini. Apalagi, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya bantuan hukum. Padahal, fasilitas ini dapat menjadi solusi ketika menghadapi persoalan hukum yang berpotensi merugikan hak-hak warga.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang terbantu, semakin kuat pula budaya hukum di tengah masyarakat. Jangan biarkan keterbatasan ekonomi menjadi penghalang untuk mencari keadilan,” pungkas Rakhmat Renaldy.

Type above and press Enter to search.