RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan agenda penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Pada Rabu, 17 September 2025, digelar rapat fasilitasi harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Buol.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kanwil Kemenkum Sulteng dengan menghadirkan perwakilan Bagian Hukum Setda Buol, pejabat teknis, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Buol tertanggal 9 September 2025, yang meminta pendampingan dan fasilitasi harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. “Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah amanat konstitusi. Harmonisasi ini memastikan agar setiap klausul peraturan tidak hanya sesuai dengan norma hukum nasional, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, mengelola sumber daya alam, dan melestarikan tradisi. Karena itu, kehadiran regulasi yang kuat menjadi instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan.
Diskusi harmonisasi berjalan interaktif, membahas mulai dari definisi masyarakat hukum adat, mekanisme pengakuan, hingga bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah. Tim perancang dari Kanwil memberikan masukan teknis agar regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak-hak masyarakat adat.
Menurut Rakhmat Renaldy, hadirnya regulasi yang selaras akan mendorong terciptanya kepastian hukum. “Masyarakat adat sering menghadapi persoalan terkait tanah ulayat, sumber daya alam, dan praktik adat istiadat. Dengan regulasi yang harmonis, potensi konflik dapat ditekan, sementara kesejahteraan masyarakat adat semakin meningkat,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus mendukung daerah dalam membangun regulasi yang partisipatif, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. Rapat harmonisasi ini ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan naskah Ranperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Buol.
