TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Apresiasi Langkah Strategis Pemkab Sigi

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi atas inisiatifnya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 Langkah ini diwujudkan dalam momentum Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025 di Taman Al-Asmaul Husna, di mana kuliner khas Uta Dada resmi terdaftar sebagai KIK. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aidha Julpha Tangkere, dan diterima langsung oleh Bupati Sigi, Rizal Intjenae.

 Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut langkah Pemkab Sigi sebagai terobosan penting. “Saya memberikan apresiasi penuh kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Sigi yang telah berkomitmen melindungi warisan budaya. Pendaftaran Uta Dada adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya,” tegasnya.

 Menurut Rakhmat, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan kekayaan budaya daerah mendapat perlindungan hukum. “Pemkab Sigi sudah menunjukkan contoh baik. Kini tinggal bagaimana kita bersama-sama mengembangkan Uta Dada agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

 Festival ini menjadi wadah memperkenalkan Uta Dada tidak hanya sebagai kuliner, tetapi juga sebagai identitas budaya yang sarat makna filosofis. Kehadiran DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta masyarakat luas memperkuat komitmen bersama dalam melestarikan warisan budaya daerah.

 Dengan adanya dukungan dari Kemenkum Sulteng, Kabupaten Sigi diharapkan mampu menjadikan Uta Dada sebagai ikon kuliner yang berdaya saing. Tidak hanya menjaga identitas lokal, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi kreatif dan pariwisata.

Type above and press Enter to search.