RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah bukti nyata negara hadir di tengah masyarakat untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi akselerasi pembentukan Posbankum yang diikuti oleh camat dan lurah se-Kota Palu. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menjadi pemateri, menyampaikan bahwa Posbankum akan menjadi solusi praktis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak perlu lagi kebingungan mencari pendampingan hukum. Layanan ini dirancang untuk dekat dengan mereka, khususnya bagi warga yang tidak mampu secara finansial,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa pembentukan Posbankum sejalan dengan visi pemerintah dalam memperluas akses keadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu, tetapi juga oleh masyarakat kecil. Posbankum adalah instrumen yang akan menjembatani hal tersebut. Dengan begitu, keadilan benar-benar hadir untuk semua orang,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy menekankan bahwa Posbankum juga merupakan strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Semakin mudah masyarakat mengakses bantuan hukum, semakin tinggi pula kepercayaan mereka terhadap negara. Ini adalah langkah penting dalam membangun legitimasi dan wibawa hukum di mata rakyat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, para camat dan lurah memberikan masukan terkait kesiapan wilayah masing-masing. Diskusi tersebut memperlihatkan adanya semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif.
