RadarJawa – Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 mengenai Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menjadi salah satu agenda harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kemneterian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rabu (3/9/2025).
Regulasi ini penting karena menyangkut struktur organisasi, pembagian tugas, serta tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kanwkl Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya harmonisasi perubahan regulasi ini. “Tugas dan fungsi dinas adalah motor pemerintahan daerah. Harmonisasi memastikan aturan tata kerja berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan sesuai kerangka hukum nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tata kelola birokrasi yang jelas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. “Kami ingin memastikan perubahan regulasi ini benar-benar membawa perbaikan nyata dalam kinerja pemerintahan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Sopian menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan dengan meninjau struktur organisasi, fungsi, dan alur kerja dinas agar sesuai dengan peraturan di atasnya. Harmonisasi juga penting untuk mencegah konflik kewenangan antar dinas.
Dengan demikian, perubahan Perbup ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme ASN, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif.

