RadarJawa – Agenda reformasi birokrasi terus berjalan di Pemerintah Kota Palu. Salah satu langkah pentingnya adalah melalui pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Raperda ini dibahas dalam forum harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sulteng pada Rabu (20/8/2025). Perubahan tersebut dipandang perlu karena dinamika kebutuhan pelayanan publik menuntut organisasi pemerintah daerah lebih ramping, efisien, dan responsif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya restrukturisasi organisasi. “Kebutuhan pelayanan publik di Kota Palu terus berkembang. Struktur organisasi harus menyesuaikan, tidak boleh kaku. Harmonisasi ini menjamin aturan yang lahir tidak hanya sah secara formal, tapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Restrukturisasi perangkat daerah sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan efisiensi birokrasi dan peningkatan pelayanan. Banyak daerah melakukan penataan kelembagaan agar program pembangunan lebih fokus dan sumber daya manusia dapat dikelola lebih efektif.
Rakhmat Renaldy menambahkan, perbaikan struktur kelembagaan ini bukan hanya soal mengurangi atau menambah dinas, tetapi juga menyesuaikan fungsi dan kewenangan. “Organisasi yang tepat akan mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, dan menghindari tumpang tindih program,” jelasnya.
Dengan harmonisasi regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap Pemerintah Kota Palu dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam menata perangkat daerah. Hasil akhirnya adalah birokrasi yang lebih lincah dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
