TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Reformasi Hukum Digital Wujudkan Birokrasi Lebih Efisien

RadarJawa – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sistem hukum Indonesia. Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global yang digelar Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Sabtu (30/8).

Widodo menyebut, politik pembangunan hukum berbasis teknologi informasi menjadi strategi pemerintah untuk memodernisasi sistem hukum nasional. Visi ini, katanya, selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberi kerangka kerja dan infrastruktur digital dalam pelaksanaannya.

“Politik pembangunan hukum berbasis teknologi informasi adalah tujuan kita, dan SPBE adalah jalan untuk mencapainya. Ini bukan proyek sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan yang memerlukan kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menekankan tiga pilar utama SPBE: tata kelola, manajemen, dan layanan publik. Pilar tata kelola memastikan adanya regulasi pendukung, seperti validitas dokumen digital dan tanda tangan elektronik. Pilar manajemen menekankan integrasi data antar-lembaga hukum agar lebih efektif. Sementara pilar layanan publik berfokus pada inovasi yang memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum secara cepat, transparan, dan inklusif.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya penguatan regulasi, pembangunan SDM hukum yang melek digital, serta kemitraan strategis antara pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat sipil untuk mempercepat transformasi hukum.

Dirjen AHU menekankan peran penting Kantor Wilayah Kemenkum, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai ujung tombak implementasi transformasi hukum digital di daerah.

Dalam seminar tersebut, Kemenkum Sulteng sendiri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tadulako tentang pengembangan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), dan kesadaran hukum. Penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) sebagai payung kerja sama teknis.

“Sinergi dengan perguruan tinggi akan memperkuat ekosistem hukum digital di daerah dan memastikan layanan dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk pelaku usaha di wilayah terpencil,” katanya.

Ditjen AHU disebut menjadi unit paling strategis dalam transformasi digital karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Layanan digital Ditjen AHU berfokus pada penyederhanaan birokrasi, peningkatan akses, serta transparansi dan akuntabilitas.

Widodo menyebut, transformasi ini dilakukan dalam tiga tahap:

1. Digitalisasi layanan manual menuju sistem daring.

2. Integrasi layanan hukum dengan portal Kemenkum.

3. Pembangunan ulang aplikasi AHU Online disertai penguatan infrastruktur digital.

Perubahan ini menunjukkan hasil nyata. Jika pada 2024 Ditjen AHU baru menyediakan 79 layanan online dan 74 manual, pada 2025 layanan daring meningkat menjadi 94, sementara layanan manual turun menjadi 48.

Salah satu capaian yang dipaparkan adalah keberhasilan digitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Hingga Agustus 2025, Ditjen AHU telah mengesahkan 80.081 unit koperasi secara elektronik, melampaui target nasional 80.000 unit.

Sementara itu, Kepala Kanwjl Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap transformasi hukum berbasis teknologi.

“Kerja sama ini kami pandang strategis, tidak hanya memperkuat layanan AHU dan KI, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kemenkum Sulteng siap menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan hukum digital yang cepat, transparan, dan mudah diakses hingga ke pelosok,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperluas kerja sama dengan dunia akademik, swasta, dan pemerintah daerah agar transformasi hukum digital benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.