TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Raperda Penerangan Jalan Umum, Dukung Akses Dan Keamanan Warga Banggai

RadarJawa – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Banggai tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.


Kegiatan yang berlangsung Selasa (19/8) ini dihadiri DPRD Banggai, Sekda, perangkat daerah, dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Rakhmat menyebut, penerangan jalan umum bukan hanya soal infrastruktur, tetapi menyangkut keamanan, kenyamanan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Raperda ini harus mampu menjamin keberlanjutan layanan penerangan, termasuk mekanisme pembiayaan dan partisipasi masyarakat. Harmonisasi memastikan aturan ini tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga menyinggung capaian Kemenkum dalam 1 tahun terakhir, di mana Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum terpadu. “Hari Pengayoman ke-80 adalah momentum untuk menegaskan kembali peran insan Pengayoman sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Setiap regulasi yang kita harmonisasi, termasuk Raperda Penerangan Jalan ini, adalah wujud nyata pengabdian itu,” ujar Rakhmat.

Raperda ini diharapkan memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah Banggai dalam mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang lebih baik, mendukung aktivitas warga, serta menekan angka kriminalitas di malam hari.

Type above and press Enter to search.