TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Raperda Kearsipan, Jaminan Tertib Administrasi Dan Sejarah Daerah

RadarJawa – Harmonisasi Raperda Kabupaten Banggai tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi salah satu agenda penting yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam kegiatan di Aula Garuda, Selasa (19/8).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut Raperda Kearsipan sangat strategis untuk memastikan tertib administrasi sekaligus menjaga memori kolektif daerah.

“Arsip bukan hanya catatan administratif, tetapi juga identitas sejarah dan aset hukum. Regulasi ini harus menjamin pengelolaan arsip yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rakhmat.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi memastikan Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan dan prinsip good governance.

Peringatan Hari Pengayoman ke-80 juga menjadi refleksi penting. Menurut Rakhmat, Kemenkum Sulteng telah bertransformasi dengan memperluas akses layanan hukum digital dan memperkuat budaya hukum masyarakat.

“Di usia ke-80, Kemenkum terus menjadi pionir dalam memajukan hukum. Kanwil Sulteng pun berkomitmen agar setiap produk hukum, termasuk Raperda Kearsipan ini, menjadi instrumen bagi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tata kelola kearsipan di Banggai semakin rapi, profesional, dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan hukum daerah.

Type above and press Enter to search.