TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Ranperkada Morowali Atur Kemitraan Investasi dan UMKM

RadarJawa – Kabupaten Morowali sebagai salah satu pusat industri di Sulawesi Tengah tengah menyiapkan instrumen hukum baru yang sangat strategis. Melalui Ranperkada tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah daerah berupaya mengatur secara lebih rinci penyelenggaraan kemitraan antara penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rapat harmonisasi yang digelar di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Kamis, (28/8/2025) menjadi ruang diskusi penting untuk membahas substansi aturan ini. Para peserta rapat dari Pemerintah Kabupaten Morowali bersama tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Sulteng duduk bersama menelaah setiap pasal demi memastikan regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata.

“Investasi harus memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat. Melalui Ranperkada ini, kami ingin memastikan setiap investasi di Morowali mampu memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pertumbuhan industri dan investasi di Morowali sangat pesat, khususnya pada sektor pertambangan dan industri pengolahan. Namun, keberadaan UMKM seringkali belum optimal merasakan manfaat dari geliat investasi tersebut.

“Inilah momentum untuk menata ulang pola kemitraan agar UMKM tidak sekadar menjadi penonton, tetapi benar-benar terlibat aktif dan memperoleh manfaat ekonomi,” tambahnya.

Ranperkada ini menekankan kewajiban investor besar untuk bermitra dengan pelaku UMKM lokal. Bentuk kemitraan dapat berupa penyediaan akses pasar, pembinaan teknis, transfer teknologi, hingga penyediaan bahan baku. Tujuannya jelas: menciptakan hubungan saling menguntungkan yang berkelanjutan.

Diskusi harmonisasi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan, agar implementasi peraturan ini tidak berhenti di atas kertas. Nantinya akan ada mekanisme monitoring untuk memastikan setiap investor benar-benar menjalankan kewajiban kemitraan.

Menurut Rakhmat, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong investasi inklusif.

“Morowali bisa menjadi contoh nasional dalam membangun model kemitraan investasi yang inklusif. Kemenkumham siap mendampingi agar aturan ini kuat secara hukum dan tepat sasaran,” tegas Rakhmat Renaldy.

Dengan adanya regulasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng melihat peluang UMKM Morowali untuk naik kelas semakin terbuka. Mereka tidak hanya menjadi penyedia jasa pendukung, tetapi juga dapat terintegrasi dalam rantai pasok industri besar. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan omzet, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan daya saing daerah.

Rapat harmonisasi ditutup dengan kesepakatan bahwa substansi Ranperkada akan terus disempurnakan hingga siap untuk disahkan. Kehadiran aturan ini nantinya diharapkan menjadi titik balik hubungan antara investasi besar dan UMKM, sehingga pembangunan ekonomi Morowali berjalan lebih berkeadilan.

Type above and press Enter to search.