RadarJawa – Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) menjadi babak baru dalam mempercepat implementasi layanan hukum digital.
MoA ini merupakan tindak lanjut langsung dari MoU yang ditandatangani antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Universitas Tadulako pada Sabtu (30/8/2025) dalam rangkaian Seminar Nasional “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global.”
MoA ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, bersama Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin. Perjanjian ini memperkuat komitmen untuk melaksanakan program-program konkret yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Melalui MoA ini, fokus kerja sama akan lebih spesifik, yakni pada peningkatan kesadaran hukum dan percepatan layanan administrasi hukum umum (AHU) serta kekayaan intelektual (KI). MoA bukan sekadar dokumen formal, tetapi panduan aksi nyata dalam membangun transformasi hukum berbasis digital,” ujar Dr. Awaluddin.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa MoA ini penting karena menghubungkan dunia akademik dengan kebutuhan praktis layanan hukum.
“MoA memastikan bahwa kerja sama dengan Untad tidak berhenti di tataran konsep. Implementasi nyata akan dilakukan, mulai dari penelitian bersama, kegiatan pengabdian masyarakat, hingga pelatihan digitalisasi layanan hukum,” tegas Rakhmat di Swissbell Hotel Palu.
Menurutnya, transformasi hukum hanya akan berhasil jika melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kampus. Ia menekankan, keterlibatan mahasiswa hukum dalam program ini akan mencetak generasi muda yang lebih peka terhadap pentingnya layanan hukum berbasis teknologi.
“Kami ingin mahasiswa Fakultas Hukum Untad menjadi pionir kesadaran hukum digital di Sulawesi Tengah. Dengan kolaborasi ini, mereka akan berperan langsung dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan hukum berbasis elektronik,” imbuh Rakhmat Renaldy.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, menekankan pentingnya strategi hukum digital yang selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menyebutkan tiga pilar utama SPBE: tata kelola, manajemen, dan layanan. Menurutnya, MoA seperti yang dilakukan Kemenkum Sulteng dan Untad akan menjadi motor penggerak penerapan pilar-pilar tersebut di tingkat daerah.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Ia menilai bahwa kolaborasi antara lembaga hukum dan universitas akan mempercepat terwujudnya sistem hukum yang lebih transparan dan responsif.
Acara ini juga menampilkan semangat kebersamaan dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga pemerintah daerah. Semua pihak sepakat bahwa MoA adalah bentuk komitmen konkret untuk menjadikan hukum lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami percaya, MoA ini akan menjadi model bagi kerja sama serupa di daerah lain. Sulawesi Tengah siap menjadi pelopor transformasi layanan hukum digital,” pungkas Rakhmat Renaldy.
