TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dan Morowali Utara Susun Aturan Untuk Lestarikan Budaya Mori

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menggelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (14/8), dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, DPRD, dan Pemerintah Daerah Morowali Utara.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai pijakan hukum dalam melestarikan kearifan lokal masyarakat Mori.

“Harmonisasi adalah tahap penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan seiring dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat. Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menjaga budaya Mori sekaligus menggerakkan perekonomian lokal,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy  juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang efektif dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya menjadi pengawal dari sisi legalitas, tetapi juga fasilitator yang memastikan setiap aturan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Melalui pembahasan harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori dapat segera disahkan, sehingga upaya perlindungan dan revitalisasi budaya lokal berjalan optimal.

Type above and press Enter to search.