RadarJawa - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berinisisal (FS) menyatakan diri berjanji untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik saat menerima Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, Selasa (8/4/2025) litmas ini sebagai upaya reintegrasi sosial atau Pembebasan Bersyarat.
FS berjanji akan merubah pola hidupnya termasuk menghindari dan meninggalkan lingkungan lamanya yang banyak membawa pengaruh tidak baik sehingga menjerumuskannya melakukan tindak pidana.
Saat diwawancarai PK, FS juga mengaku telah menjalani banyak pembinaan positif di dalam Rutan Palu mulai dari pembinaan keagamaan, olahraga, dan bimbingan keterampilan kerja bahkan dirinya telah beberapa kali mengikuti perlombaan internal yang diadakan rutan dan berhasil mendapat juara.
"Alhamdulillah selama di dalam sini (Rutan) saya banyak diberi bimbingan, diajari cara berperilaku yang baik dan diberi kesempatan untuk tampil mengikuti lomba atau acara, ini sangat berpengaruh dengan perubahan diri saya," ujar FS.
Mendengar hal itu, Julandi, selaku PK Bapas yang melitmas mengapresiasi perkembangan FS, dan mengimbau dia agar mempertahankan itu sehingga nanti bisa menjadi rekomendasi untuk diusulkan Pembebasan Bersyarat.
"Perkembangan ini baik, jika yang bersangkutan bisa mempertahankannya dan data identitasnya juga persyaratan lainnya tidak bermasalah maka kemungkinan untuk direkomendasikan bisa lebih besar," ucap Julandi.
Kepala Rutan Palu, Yansen, turut senang dan berharap semakin banyak warga binaan yang berkembang menjadi pribadi lebih baik dan beperilaku luhur setelah menjalani pembinaan di rutan.
"Kami selalu mengupayakan yang terbaik untuk pembinaan WBP disini, Agama, keterampilan kerja, dan olahraga kami salurkan satu persatu sesuai kebutuhan WBP," tegasnya.
Selain mengukur perkembangan WBP, dalam litmas ini PK juga melakukan penggalian data mengenai latar belakang WBP mulai dari keluarga, pendidikan, dan rutinitas WBP di masyarakat sebelum dirinya melakukan tindak pidana. Semua data ini nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah WBP yang bersangkutan layak atau tidak untuk diberikan hak Pembebasan Bersyarat. (Sm)
Komentar0