Radarjawa - Lapas Kelas IIA Samarinda menambahkan ruangan wartelsuspas dengan panjang 4,5m dan lebar 1,6m yang cukup untuk penempatan sebanyak 5 unit alat komunikasi dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Binaan pemasyrakatan. Rabu (18/12)
Lapas Kelas IIA Samarinda Saat ini memiliki 12 unit alat komunikasi, Adapun selain alasan penambahan 5 Unit alat komunikasi yang baru, layanan warung telepon khusus pemasyarakatan (WARTELSUSPAS) ini untuk mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Peredaran handphone di dalam Lapas dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Diharapkan dengan adanya penambahan ruangan wartelsuspas ini dapat meminimalisir peredaran handphone yang masuk kedalam Lapas dan menindak lanjutin Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.” ungkap Hudi Ismono.
Layanan WARTELSUSPAS Lapas Kelas IIA Samarinda dibuka pada pukul 09:00 - 11:00 WIB dan 12:00-14:00 WIB (Senin s/d Kamis, Sabtu) dan 09:00-11:00 WIB (Jum’at) serta waktu penggunaan maksimal selama 5 menit perorang yang diawasi langsung oleh petugas Lapas Kelas IIA Samarinda.
Komentar0