RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengumumkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan bahwa penetapan nilai ambang batas SKD ini mengacu pada Pengumuman NOMOR SEK-KP.02.01-448 Tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2024.
“Nilai ambang batas ini ditetapkan dengan tujuan untuk mendapatkan calon pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya. Jum’at, (18/10/2024).
Adapun materi SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara, terdiri dari 30 butir soal, dan nilai kumulatif paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol) ;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural, terdiri dari 35 butir soal, dan Nilai kumulatif paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol) ;
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme, terdiri dari 45 butir soal dan nilai kumulatif paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara itu, kata Hermansyah Siregar, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yg memenuhi nilai ambang batas untuk semua aspek penilaian dan peserta yg berhak mengikuti tahapan selanjutnya adalah peserta yg secara perengkingan berada pada peringkat terbaik, dengan jumlah tiga kali formasi yg ada.
Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
a. Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);
b. Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);
c. Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam).
2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
b. dan, Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
Bagi pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD, akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pengumuman mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi CPNS akan disampaikan melalui website resmi laman casn.kemenkumham.go.id, sscasn.bkn.go.id dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
“Untuk SKD kali ini di Sulteng ditempatkan di IT Center Universitas Tadulako Palu, dari tanggal 19 sampai 26 Oktober 2024, semoga saja berjalan lancar,” tutup Hermansyah Siregar.
Komentar0