TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Cegah Judi Online, Lapas Amuntai Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran

RadarJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, menggelar sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring atau dikenal dengan  (Judi Online) di lingkungan Lapas kepada jajarannya. Bertempat di Aula Lapas Amuntai. Jum'at (11/10).

 Kalapas Amuntai, Jupri, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring

 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-3.PW.02.04 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya menjaga martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Amuntai agar terhindar dari keterlibatan dalam perjudian daring,” ujar Jupri.

 Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pegawai terkait aktivitas perjudian daring.

 Perjudian daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta memicu tindakan pidana lainnya.

 Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring serta menjaga nama baik Lapas Amuntai,” pungkasnya.

 Melalui sosialisasi ini, Lapas Amuntai menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan perjudian daring dan menjaga profesionalisme ASN.

Komentar0

Type above and press Enter to search.