TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Sah, Lapas Narkotika Karang Intan Terima Hibah Tanah Dari Pemkab Banjar

RadarJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kini resmi menerima hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang saat ini dioperasionalkan untuk bangunan Lapas. Hal tersebut ditandai dengan dilangsungkannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, dengan Sekretaris Daerah Kab Banjar, Mokhamad Hilman, di Kantor Setda Banjar Martapura, Senin (26/8).

 “Terima kasih kasih kami ucapkan kepada Pemkab Banjar, dengan dilangsungkannya penandatanganan NPHD ini maka telah resmi perpindahan aset tanah yang sebelumnya milik Pemkab Banjar menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini dioperasionalkan untuk Lapas Narkotika Karang Intan,” ungkap Wahyu.

 Dirinya menambahkan, NPHD merupakan lanjutan dari Keputusan Bupati Banjar, Saidi Mansyur, tentang penetapan pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui hibah berupa sebidang tanah kepada Lapas Narkotika Karang Intan, beberapa waktu lalu.

 “Penandatanganan NPHD ini lanjutan terhadap keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Bupati Banjar, dan kini bangunan Lapas Narkotika Karang Intan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai milik Pemkab Banjar, kini sudah berada di lahan milik sendiri,” tambahnya.

 Sejak berdiri tahun 2011 dan dioperasionalkan pada tahun 2012, Lapas Narkotika Karang Intan, yang beralamat di Jalan PM Noor Desa Lihung Kecamatan Karang Intan itu menempati lahan Pemkab Banjar dengan status pinjam pakai. Berdasar Surat Keputusan Bupati Banjar, Nomor 188.45/626/KUM/2023 dihibahkan kepada Kemenkumham, dengan luas lahan lebih dari tujuh hektar.

 Pada kesempatan itu, Mokhamad Hilman, berharap dengan status baru lahan yang digunakan untuk Lapas Narkotika Karang Intan, semakin memantabkan pengelolaan dan pemanfaatan aset sehingga semakin baik ke depannya.

 “Semoga dengan adanya status baru kepemilikan lahan ini, menambah semangat bagi Lapas Narkotika Karang Intan dalam rangka melaksanakan pembinaan maupun pemanfaatan lahan yang dimiliki,” pungkasnya, singkat. (arb)

Komentar0

Type above and press Enter to search.