TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Upaya Tingkatkan Pelaksanaan Pemasyarakatan, Kalapas Tenggarong Ikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan

RadarJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Kaltim. Rakernis ini diikuti oleh seluruh Ka UPT di bawah Pemasyarakatan se-Kaltim, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto.

 Bertempat di Balroom Hotel Aston Samarinda, kegiatan Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Dr. Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, Gun Gun menyampaikan bahwa Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kaltim.

 "Rakernis ini merupakan forum strategis untuk membahas berbagai permasalahan dan solusi dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kaltim," ujar Gun Gun.

 Lebih lanjut, Gun Gun menekankan beberapa poin penting kepada seluruh peserta Rakernis, antara lain:

 Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan;

Peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap WBP;

Peningkatan kewaspadaan dan keamanan di UPT Pemasyarakatan;

Pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam UPT Pemasyarakatan;

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan Rakornis juga menghadirkan Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si yang juga merupakan  Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan materi terkait Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.

 Dalam paparannya, Dr. Y. Ambeg Paramarta menyoroti pentingnya hukum sebagai kontrak sosial antara individu, masyarakat, dan negara. Juga menekankan perlunya pemulihan sistem pemidanaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang sesuai dengan falsafah Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 "Dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, kita perlu menguatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," ujar Ambeg. Beliau menegaskan bahwa perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

 Ambeg juga menekankan bahwa pemasyarakatan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang terpadu. Dalam konteks ini, dengan harapan para petugas pemasyarakatan untuk bersatu dalam upaya mewujudkan reformulasi sistem pemidanaan yang lebih baik.

 "Pengabdian dan profesionalisme dari petugas pemasyarakatan sangat diperlukan dalam memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," tambahnya.

 Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakernis ini akan membahas berbagai materi terkait dengan pembinaan dan pelayanan terhadap WBP, antara lain:

 Pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP;

Pelayanan kesehatan dan makanan bagi WBP;

Pengelolaan basan dan baran;

Keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan;

Pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam UPT Pemasyarakatan.

Rakernis ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan yang kongkret untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kaltim.

 Dalam kegiatan Rakernis tersebut, Kadivpas Kemenkumham Kalimantan Timur Heri Azhari memberikan ucapan terima kasih kepada segala pihak yang terlibat atas kesuksesan pelaksanaan Rakernis Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Kalimantan Timur Tahun 2024.

 “Dari kegiatan Rakernis yang terlaksana ini memberikan kita ilmu pengetahuan lebih dalam bidang Pemasyarakatan,” Ucapnya.

 “Saya berharap seluruh Ka UPT setelah kembali ke satker masing-masing dapat menyampaikan informasi dan berbagi ilmu kepada jajarannya terkait materi Rakernis yang terlaksana disini,” Harapnya.

 Kadivpas juga menerangkan bahwa melalui kegiatan Rakernis yang terlaksana tersebut, Jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur telah menuntaskan salah satu program pimpinan.

 “Kita (Jajaran Pemasyarakatan) telah menuntaskan salah satu rencana aksi melalui kegiatan Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilloting Serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) Pada Lapas dan Rutan yaitu Melalui rencana aksi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk optimalisasi intergrasi,” Terangnya.

 “Kedepannya ketika saya laksanakan monitoring ke Lapas dan Rutan, Saya berharap seluruh kebutuhan litmas dapat terselesaikan dengan cepat dan program integrasi warga binaan berjalan sesuai dengan prosedurnya,” Tegas Kadivpas, Heri Azhari

 Dalam kesempatan ini, Kadivpas Kemenkumham Kalimantan Timur tersebut juga menyatakan siap untuk diajak berkomunikasi oleh seluruh Ka UPT jika terjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan tugas.

 “Jika ada masalah, terjadi suatu hambatan dan kendala dalam tugas, Silahkan hubungi saya dan kita pikirkan bersama cara penyelesaiannya,” Ucap Heri

Komentar0

Type above and press Enter to search.