Radarjawa-Palu, INFO_PAS, Dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu unsur penegak hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi tengah selalu memastikan setiap berkas tahanan dan warga binaan tertata dengan baik dan tercatat dengan tepat, salah satunya perhitungan ekspirasi atau lama masa pidana warga binaan.
Penghitungan Ekspirasi tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh petugas Rutan khususnya pada bagian Registrasi Tahanan, dimulai dari tahanan atau Warga Binaan masuk ke Rutan hingga bebas. Melalui penghitungan ini, maka petugas registrasi dapat mengetahui Warga Binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat diusulkan, baik itu Remisi maupun program Integrasi nantinya.
Lebih lanjut Setiap Ekspirasi Narapidana wajib dihitung dimulai dari pentahapan 1/3, 1/2 & 2/3 yang mana berguna sebagai acuan Rutan untuk menentukan layak atau tidaknya Warga Binaan dapat menerima program kegiatan pembinaan dan hak integritas bagi warga binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat.
Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Diana Sahlan, yang saat itu melakukan perhitungan bersama satu orang rekannya mengatakan bahwa setiap tahanan harus teliti dihitung lama pidananya agar kedepannya tidak terjadi kesalahan data saat dibutuhkan untuk keperluan pembinaan.
"Perhitungan ini wajib kami lakukan dan harus benar-benar teliti agar saat nanti ketika akan diusulkan program integrasi dan remisi data meraka tidak error, ini pun menjadi komitmen kami dalam memberikan kinerja terbaik sebagai salah satu penegak hukum," terang Diana. (An)
Komentar0