RadarJawa. Warga Binaan
Pemasyarakatan di RSUD tetap dalam pengawasan ketat petugas Lapas kelas IIB
Amuntai Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sabtu (10/2).
Mendapatkan
perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun
dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas
pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang
tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan
kesehatan di luar lapas."
Lapas
Amuntai sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP di rawat RSUD sesuai
dengan SOP yang ada dan juga menempatkan petugas lapas untuk melakukan
pengawalan.
Ka
KPLP, Yandi Permana mengungkapkan pengawalan bagi WBP yang di rawat di RSUD
dengan maksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasien dan sebagai suatu
bentuk pelayanan terhadap WBP yang sakit.
"Penugasan
petugas lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan
agar dapat mencehah gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit
dan juga merupakan suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan pelayanan yang
optimal" ucap Yandi.
Komentar0