RadarJawa - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah melaksanakan penerimaan tambahan tahanan baru sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penerimaan tahanan baru ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penanganan kasus kriminal di wilayah Kota Palu
Penerimaan tambahan tahanan tersebut dilakukan dengan mematuhi semua prosedur yang telah ada, Selasa (30/1). Saat itu Rutan merima 5 orang Tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu. Petugas penjagaan dan petugas Registrasi serta tenaga kesehatan ikut berperan langsung dalam proses penerimaan ini untuk memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan dipatuhi dengan ketat.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menyampaikan bahwa, pelaksanaan semua pekerjaan yang ada di Rutan Palu harus sesuai dengan SOP, termasuk pelaksanaan penerimaan tahanan baru yang tidak melanggar aturan dan regulasi yang ada.
"Penerimaan tambahan tahanan ini merupakan bagian dari rutinitas operasional kami. semua sesuai dengan SOP yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan", ungkap Yansen.
Setelah proses serah terima dan pemeriksaan berkas dilaksanakan, para tahanan tersebut dilakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan oleh petugas pengamanan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Perawatan Rutan Palu.
Ini termasuk langkah Rutan Palu untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, termasuk kejaksaan, kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan. (An)
Komentar0