TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Jamin Hak Pendidikan, Rutan Poso Fasilitasi WBP Anak Ujian Semester

 Hai Sahabat Ruso SIAP...

RadarJawa - Pendidikan memiliki peranan terpenting dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Melalui pendidikan, seseorang bisa mendapatkan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan tata perilaku lainnya untuk menunjang keberhasilan hidupnya dan melanjutkan eksistensinya. Bahkan seseorang dalam proses peradilan pidanapun berhak memperoleh pendidikan.

 Berkenan dengan hal tersebut, Rutan Kelas IIB Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memfasilitasi salah satu Warga Binaannya yang masih berstatus pelajar untuk mengikuti Ujian Semester ganjil T.A 2022/2023, Rabu (29/11).

 Soal Ujian tersebut di serahkan oleh Drs. Hadda di dampingi oleh Anwar Soleman, S.E. sesuai dengan surat tugas dari SMAN 1 Poso dan diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Poso yang sekaligus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan M. Yusuf. Dokumen soal ujian tersebut selanjutnya di serahkan ke salah satu WBP agar dapat segera diselelesaikan. Dalam pelaksanaan ujian semester tersebut waktu yang di berikan oleh pihak sekolah untuk mengerjakan soal ujian ialah 3 hari sampai dengan hari sabtu.

 M. Yusuf mengungkapkan bahwa memberikan pelayanan tempat untuk ujian sekolah di Rutan kelas IIB Poso menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia makin berkembang.

Pendidikan memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman.

 "Dengan menfasilitasi para WBP dalam kegiatan pendidikan, diharapkan mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memulai kehidupan baru dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nantinya", Ungkapnya.

 Beliau juga menambahkan bahwa pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 " kami berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tahanan, ataupun narapidana. Karena penjara tidak bisa menghalangi seseorang untuk belajar, berkembang, dan berkompetensi,” katanya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.